Contact Center Bea Cukai
Hubungi pusat layanan informasi untuk menanyakan ketentuan dan prosedur kepabeanan maupun cukai.
1500225Informasi layanan kontak untuk membantu masyarakat memperoleh penjelasan mengenai kepabeanan, cukai, prosedur impor dan ekspor, serta berbagai informasi layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.
Masyarakat dapat menggunakan saluran komunikasi yang tersedia untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh informasi terkait ketentuan serta layanan kepabeanan dan cukai. Pilih saluran komunikasi sesuai kebutuhan Anda.
Hubungi pusat layanan informasi untuk menanyakan ketentuan dan prosedur kepabeanan maupun cukai.
1500225Sampaikan pertanyaan atau permintaan informasi secara tertulis melalui alamat email layanan DJBC.
info@customs.go.idTemukan informasi dan publikasi mengenai layanan, kebijakan, serta kegiatan Bea dan Cukai melalui kanal media sosial yang tercantum di portal DJBC.
Lihat kanal media sosialAkses informasi mengenai layanan percakapan daring melalui halaman kontak resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Buka halaman kontakUntuk memastikan jadwal terbaru dan ketersediaan setiap saluran, silakan periksa portal resmi DJBC.
Saluran informasi Bea Cukai dapat dimanfaatkan untuk mencari penjelasan mengenai berbagai topik kepabeanan dan cukai, antara lain:
Ketentuan yang berlaku dapat berbeda bergantung pada jenis barang, tujuan pengiriman, dokumen, serta kondisi transaksi. Oleh karena itu, sampaikan pertanyaan secara jelas agar memperoleh penjelasan yang sesuai.
Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass), Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13230.
Telepon Contact Center: 1500225
Email: info@customs.go.id
Lihat daftar kantor Bea CukaiAnda dapat menghubungi Contact Center pada nomor 1500225, mengirim email ke info@customs.go.id, atau mengakses halaman kontak di portal resmi Bea Cukai.
Informasi pada portal resmi mencantumkan jam layanan Senin sampai Minggu, pukul 08.00–17.00 WIB. Periksa kembali portal resmi untuk memastikan informasi layanan terkini.
Gunakan saluran informasi resmi Bea Cukai untuk menanyakan ketentuan barang kiriman. Siapkan nomor resi, informasi pengiriman, dan dokumen terkait apabila diperlukan.
Cocokkan informasi dengan halaman kontak resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di beacukai.go.id. Jangan mengandalkan informasi kontak dari situs atau pesan yang belum terverifikasi.
Pastikan informasi, instruksi pembayaran, dan permintaan dokumen diverifikasi melalui kanal resmi. Jangan membagikan kata sandi, kode OTP, atau data perbankan kepada pihak lain. Untuk memastikan keabsahan informasi, kunjungi portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .